Kamis, 07 April 2016

Kemuhammadiyahan




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Muhammadiyah sebagai organisasi besar di negeri ini tentu banyak faktor yang mempengaruhi tentang keberadaanya. Selanjutnya  muhammadiyah sebagai organisasi pembaharu pasti ada maksud dan tujuan yang melandasinya. Dengan maksud dan tujuan tersebut muhammadiyah bergerak dengan besar kecilnya kegiatan sebagai contoh amal usaha muhammadiyah. Rumusan maksud dan tujuan muhammadiyah sejak berdiri sampai sekarang ini mengalami beberapa kali perubahan redaksional, perubahan susunan bahasa dan istilah. Sekalipun begitu tidak dengan sendirinya berubah isi dan jiwanya, karena hakekatnya antara yang lama dan baru adalah sama-sama untuk perubahan yang lebih baik. Maksud dan tujuan yang dimaksud adalah yang termaktub dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga muhammadiyah. Pada dasarnya maksud dan tujuan muhammadiyah adalah sebagai organisasi yang bergerak dalam berbagai bidang amal usaha untuk perbaikan kualitas hidup masyarakat bangsa dan negara. Salah satu organisasi gerakan Islam itu adalah Muhammadiyah. Muhammadiyah adalah sebuah organisasi Islam yang besar di Indonesia. Muhammadiyah tidak hanya berada di kota-kota besar, tapi telah merambah sampai ke tingkat kecamatan di seluruh Indonesia, dari mulai tingkat pusat sampai ke tingkat ranting.

B.     Rumusan Masalah
1.      Sejarah perumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah
2.      Penjelasan maksud dan tujuan Muhammadiyah

C.     Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui sejarah perumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah
2.      Untuk menjelaskan maksud dan tujuan Muhammadiyah


D.     

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Perumusan Maksud dan Tujuan Muhammadiyah
Segala hal yang dikerjakan oleh Muhammadiyah, didahului dengan adanya maksud dan tujuan tertentu. Dan dengan maksud dan tujuan itu pula yang akan mengarahkan gerak perjuangan, menentukan besar kecilnya kegiatan serta macam-macam amal usaha Muhammadiyah. Rumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah sejak berdiri sampai sekarang ini mengalami beberapa kali perubahan susunan, bahasa, dan istilah. Sekalipun begitu tidak dengan sendirinya berubah isi dan jiwanya, karena hakekatnya antara yang lama dan yang baru tetap sama.
1.      Rumusan pertama
Pada waktu permulaan berdirinya dirumuskan sebagai berikut:
a.       Menyebarkan pengajaran Kanjeng Nabi Muhammad saw kepada penduduk bumi
b.      Memajukan hal agama Islam kepada anggota-anggotanya
2.      Rumusan Kedua
Sesudah Muhammadiyah meluas ke luar daerah Yogyakarta dan berdiri beberapa cabang di beberapa tempat di wilayah Hindia Belanda (Indonesia), maka rumusannya disempurnakan menjadi:
a.       Memajukan dan menggembirakan pengajaran dan pelajaran agama Islam di Hindia Belanda
b.      Memajukan dan menggembirakan hidup sepanjang kemauan agama Islam kepada sekutu-sekutunya.
3.      Rumusan Ketiga
Sewaktu pemerintahan dan pendudukan Fasis Jepang (1942-1945), di mana segala macam dan bentuk pergerakan mendapat pengawasan yang sangat keras, tak terkecuali Muhammadiyah, maka pada masa itu Jepang ikut berusaha mendikte rumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah, sehingga rumusan dan tujuan Muhammadiyah menjadi: “ Sesuai dengan kepercayaan untuk mendirikan kemakmuran bersama seluruh Asia Timur Raya di bawah pimpinan Dai Nippon, dan memang diperintahkan oleh Tuhan Allah, maka perkumpulan ini:
a.       Hendak menyiarkan agama Islam, serta melatuhkan hidup yang selaras dengan tuntunannya
b.      Hendak melakukan pekerjaan kebaikan umum
c.       Hendak memajukan pengetahuan dan kepandaian serta budi pekerti yang baik kepada anggota-anggotanya.
Kesemuanya itu ditujukan untuk berjaya mendidik masyarakat ramai.
4.      Rumusan Keempat
Setelah masa kemerdekaan, dalam Muktamar Muhammadiyah ke-31 di Yogyakarta tahun 1950, rumusan maksud dan tujuan dirubah dan disempurnakan sehingga lebih mendekati jiwa dan gerak yang sesungguhnya dari Muhammadiyah. Rumusan berbunyi: “ Maksud dan tujuan Persyarikatan ialah menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam sehingga dapat mewujudkan masyarakat islam yang sebenar-benarnya”. [1]
5.      Rumusan Kelima
Pada waktu Muktamar Muhammadiyah ke-34 yang belangsung pada tahun 1959 di Yogyakarta rumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah hasil rumusan Muktamar Muhammadiyah ke-31 disempurnakan redaksionalnya.Terhadap dua kata yang terdapat dalam rumusan yang terdahulu, kata dapat mewujudkan diubah menjadi terwujud. Dengan perubahan tersebut akhirnya rumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah yang kelima adalah sebagai berikut: “ Menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam sehingga terwujud masyarakat islam yang sebenar-benarnya”.
6.      Rumusan Keenam
Muktamar Muhammadiyah ke-41 yang diselenggarakan di Kota Surakarta pada tahun 1985 tercatat sebagai Muktamar Muhammadiyah yang sangat bersejarah. memutuskan hal-hal pokok yang bersifat rutin, seperti merumuskan program persyarikatan serta memilih anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah, ada pula keputusan yang sangat prinsip bagi Persyarikatan Muhammadiyah.  Keputusan tersebut adalah menyangkut perubahan Anggaran Dasar Muhammadiyah, antara lain pada rumusan nama dan kedudukan, azas dan maksud tujuan Persyarikatan. Sesungguhnya, bahwa alasan yang pertama-tama diadakannya perubahan pada Anggaran Dasar Muhammadiyah tersebut adalah dikarenakan telah disahkannya Undang –Undang Pokok Keormasan no 8 tahun 1985. Di dalam UU tersebut intinya menegaskan bahwa seluruh organisasi masa (organisasi sosial), termasuk juga di dalamnya organisasi Muhammadiyah harus mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas organisasi.
Sesungguhnya bagi Muhammadiyah adanya keharusan untuk mengubah asas seperti diatas dirasakan sangat berat sekali. Sebab sesungguhnya inti Muhammadiyah itu justru tergambar dalam masalah asas/dasar. Oleh karena itu Pimpinan Pusat Muhammadiyah di bawah kepemimpinan K.H. AR Fahrudin berusaha dengan berpuluh kali menjelaskan kepada Pemerintah ( Presiden, Menteri Dalam Negeri maupun Menteri Agama) bahwa Muhammadiyah merasa keberatan sekali kalau harus merubah asasnya yang semula berasaskan islam menjadi berasaskan Pancasila. Namun ketika UU nomor 1985 telah terbit, yang berarti bahwa semua lembaga sosial kemasyarakatan, baik senang ataupun tidak senang harus tunduk terhadap UU tersebut maka Muhammadiyah selaku organisasi/persyarikatan yang di dalam salah satu sifat kepribadiannya telah mengatakan untuk mengindahkan segala hokum, Undang-Undang serta dasar dan falsafah negara yang sah, akhirnya harus juga menyesuaikan diri dengan Undang-Undang tersebut. Adanya perubahan terhadap asas, memaksa pula untuk mengubah maksud dan tujuan Muhammadiyah sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridhai Allah SWT.”
7.      Rumusan Ketujuh
Muktamar Muhammadiyah ke-44 yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 7 sampai dengan 11 Juli 2000 dalam salah satu keputusannya telah mengembalikan Islam sebagai asas persyarikatan. Hanya saja perumusan asas islam dalam Anggaran Dasar Muhammaiyah yang diubah dalam Muktamar ini tidak dicantumkan secara eksplisit dalam satu pasal, melainkan dimasukkan ke dalam pasal 1 ayat (2), yang berbunyi “ Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, berasaskan Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan as-Sunnah”. Adapun alasan yang digunakan Muhammadiyah dalam mengubah asas tersebut didasarkan pada hasil sidang Istimewa MPR tahun 1998, yang dalam salah satu hasil ketetapannya, yakni TAP MPR nomor XVIII/MPR/1998 yang intinya menetapkan mengembalikan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila tidak harus dijadikan asas bagi lembaga keagamaan, lembaga sosial kemasyarakatan maupun lembaga politik sebagaimana yang semula diatur dalam UU nomor 5 tahun 1985 maupun UU nomor 8 tahun 1985.
Dengan demikian bagi organisasi politik (Partai), organisasi kemasyarakatan dan keagamaan diberi kebebasan untuk menentukan asas/dasarnya sejauh asas tersebut tidak bertentangan dengan dasar negara. Perubahan terhadap asas Muhammadiyah oleh Muktamar dipandang tidak perlu diikuti dengan perubahan terhadap maksud dan tujuan Muhammadiyah. Karena kalaupun rumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah dikembalikan lagi sebagaimana rumusan sebelum terjadinya perubahan pada waktu Muktamar ke-41 tahun 1985. Rumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah masih tetap berbunyi: “ Menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam, sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang di ridhai Alllah Subhanahu wa ta’ala”. Dalam pasal ini hakekatnya memuat dua komponen, yaitu Maksud persyarikatan dan Tujuan Persyarikatan. Perubahan terhadap pasal ini hanyalah menyangkut pada rumusan tujuan, sementara rumusan maksud yang berbunyi ‘menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam’ tidak berubah sama sekali.[2]

B.     Penjelasan Maksud dan Tujuan Muhammadiyah
 Oleh sebab itu, untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar  yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan. Usaha Muhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program dan kegiatan meliputi:
1.      Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan, serta menyebar-luaskan ajaran Islam dalam berbagai  aspek kehidupan.
2.       Memperdalam dan mengembangkan pengajian ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenaran.
3.       Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah, hibah, dan amal shalih lainnya.
4.      Meninkatkan harkat, martabat, dan kualitas sumberdaya manusia  agar berkemampuan tinggi serta berakhlak mulia.
5.      Memajukan pendidikan, perekonomian, kesehatan, lengkungan, kesejahteraan dan lain sebagainya.[3]
Maksud dan tujuan Muhammadiyah sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.       Menegakkan, berarti membuat dan mengupayakan agar tetap tegak dan tidak condong apalagi roboh: yang semua itu dapat terealisasikan manakala sesuatu yang ditegakkan tersebut diletakkan di atas fondasi, landasan atau asas yang kokoh dan solid, dipegang erat-erat, dipertahankan, dibela serta diperjuangkan dengan penuh konsekuen.
b.      Menjunjung Tinggi, berarti membawa atau menjunjung di atas segala-galanya, mengindahkan serta menghormatinya.
c.       Agama Islam, yaitu agama Allah yang diwahyukakn kepada para Rasul-Nya sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa sampai kepada Nabi penutup Muhammad s.a.w sebagai hidayah dan rahmad Allah kepada umat manusia sepanjang zaman, serta menjamin kesejahteraan hakiki duniawi maupun ukhrawi. Rumusan makskud persyarikatan yaitu menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam seperti ini searti dan sejiwa dengan ungkapan li i’lai kalimatiilahi’ (untuk menegakkan kalimat Allah/Agama Allah atau Agama Islam).
d.      Terwujud, berarti menjadi satu kenyataan akan adanya atau akan terwujudnya.
e.       Masyarakat utama, yaitu masyarakat yang senantiasa mengejar keutamaan dan kemaslahatan untuk kepentingan hidup umat manusia, masyarakat yang selalu bersikap takzim kepada Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa, mengindahkan dengan penuh keikhlasan terhadap ajaran-ajaran-Nya, serta menaruh hormat terhadap sesama manusia selaku makhluk Allah.
f.       Adil dan makmur, yaitu suatu kondisi masyarakat yang di dalamnya terpenuhi dua kebutuhan hidup yang pokok, yaitu:
1)       Adil, suatu kondisi masyarakat yang positif dari aspek batiniah, dimana keadaan ini bilamana dapat diwujudkan secara konkrit, riel,atau nyata maka akan terciptalah masyarakat yang damai, aman dan tentram, sepi dari perasaan terancam dan ketakutan.
2)      Makmur, yaitu suatu kondisi masyarakat dari aspek lahiriyah, yang sering digambarkan secara sederhana dengan rumusan terpenuhinya kebutuhan sandang, papan dan kesehatan. Suatu keadaan masyarakat yang makmur sejahtera, melimpah ruah segala kebutuhan aspek materiilnya, dan sepi dari jerit tangisnya orang yang kelaparan dan kesusahan.
3)      Yang diridhai Allah Subhanahu Wata’ala, artinya dalam rangka mengupayakan terciptanya keadilan dan kemakmuran masyarakat maka jalan  dan cara yang ditempuh haruslah selalu bermotifkan semata-mata mencari keridhaan Allah belaka. Rumusan tujuan Persyarikatan seperti diatas sesungguhnya searti dan sejiwa dengan gambaran masyarakat sebagaimana diisyaratkan dalam surat As-Saba’ ayat 15 yang berbunyi:
 
  ôs)s9 tb%x. :*t7|¡Ï9 Îû öNÎgÏYs3ó¡tB ×ptƒ#uä ( Èb$tG¨Yy_ `tã &ûüÏJtƒ 5A$yJÏ©ur ( (#qè=ä. `ÏB É
-øÍh öNä3În/u (#rãä3ô©$#ur ¼çms9 4 ×ot$ù#t/ ×pt6ÍhsÛ ;>uur Öqàÿxî ÇÊÎÈ
Artinya: Sesungguhnya bagi kaum Saba' ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): "Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun".
Dengan ringkas dan dengan kata lain, bahwa maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah: “ Membangun, memelihara dan memegang teguh agama Islam dengan rasa ketaatan melebihi ajaran dan faham-faham lainnya, untuk mendapatkan suatu kehidupan dalam diri, keluarga dan masyarakat yang sungguh adil, makmur, bahagia-sejahtera, aman-sejahtera, lahir dan batin dalam naungan dan ridla Allah SWT.[4]
Berdasarkan Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-44 tahun 2000 di Jakarta ditetapkan program kerja di bidang ekonomi sebagai berikut :
1.      Mewujudkan sistem Jam’iah (Jaringan Ekonomi Muhammadiyah) sebagai revitalisasi gerakan dakwah secara menyeluruh.
2.       Mengembangkan pemikiran-pemikiran dan konsep-konsep pengembangan ekonomi yang beroreantasi kerakyatan dan keislaman, seperti etos kerja, etos kewiraswastaan, etika bisnis, etika manajemen, masalah-masalah monopoli-eligopoli-kartel, keuangan dan permodalan, teori ekonomi islam, etika profesi, dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan aktual yang terjadi dalam dunia ekonomi.
3.      Melancarkan program pemberdayaan ekonomi rakyat meliputi pengembangan sumber daya manusia dalam aspek ekonomi, pembentukan dan pengembangan lembaga keungan masyarakat, pengembangan Bank Syariah, pengembangan kewiraswastaan dan usaha kecil, pengembangan koperasi dan pengembangan badan usaha milik Muhammadiyah (BUMM) yang benar-benar kongrit dan produktif.
4.       Intensifikasi pusat data ekonomi dan pengusaha Muhammadiyah yang dapat mendukung pengembangan program-program ekonomi.
5.      Menggalang kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengembangkan program-program ekonomi dan kewiraswastaan di lingkungan Muhammadiyah.
6.      Mengembangkan pelatihan-pelatihan dan pilot proyek pengembangan ekonomi kecil dan menengah baik secara sendiri maupun kerjasama dengan lembaga-lembaga luar sesuai dengan perencanaan program ekonomi dan kewiraswastaan Muhammadiyah.
7.      Mengkoordinasikan seluruh kegiatan ekonomi bisnis dan kewiraswastaan di bawah Majelis Ekonomi dan member-lakukan Majelis Ekonomi sebagai satu-satunya yang memutuskan kebijakan di bidang ekonomi
Tujuan Ekonomi menurut Muhammadiyah adalah terciptanya kehidupan social ekonomi umat yang berkualitas sebagai benteng atas problem kemiskinan, keterbelakangan, dan kebodohan pada masyarakat bawah melalui berbagai program yang dikembangkan Muhammadiyah.[5] 













BAB III
PENUTUP 

A.    Kesimpulan
Muhammadiyah adalah sebuah organisasi Islam yang besar di Indonesia. Nama organisasi ini diambil dari nama Nabi Muhammad SAW, sehingga Muhammadiyah juga dapat dikenal sebagai orang-orang yang menjadi pengikut Nabi Muhammad SAW. Maksud dan tujuan Muhammadiyah, yaitu menegakkan dan menjunjung  tinggi agama islam sehinggga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur  yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala. Gerakan Muhammadiyah berciri semangat membangun tata sosial dan pendidikan masyarakat yang lebih maju dan terdidik.

B.     Saran
Dalam penyusunan makalah yang berjudul “Maksud dan Tujuan Muhammadiyah”, kami dari kelompok 2 menyadari bahwa banyak kesalahan sehingga belum sempurnanya makalah kami. Maka kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari dosen pembimbing dan teman-teman khususnya kelas A semester II program studi Pendidikan Agama Islam.  














DAFTAR PUSTAKA

Pasha, Musthafa Kamal dan Darban, Ahmad Adaby. 2005. Muhammadiyah Sebagai Gerakan
Islam. Yogyakarta: Pustaka SM
 




[1] Musthafa Kamal Pasha dan Ahmad Adaby Darban, Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam, (Yogyakarta: Pustaka SM, 2005), hlm. 109
[2] Ibid,. hlm. 111
[4] Musthafa Kamal Pasha dan Ahmad Adaby Darban, Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam .. hlm. 112-113

Tidak ada komentar:

Posting Komentar