BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Muhammadiyah
sebagai organisasi besar di negeri ini tentu banyak faktor yang mempengaruhi
tentang keberadaanya. Selanjutnya muhammadiyah sebagai organisasi
pembaharu pasti ada maksud dan tujuan yang melandasinya. Dengan maksud dan
tujuan tersebut muhammadiyah bergerak dengan besar kecilnya kegiatan sebagai
contoh amal usaha muhammadiyah. Rumusan maksud dan tujuan muhammadiyah sejak
berdiri sampai sekarang ini mengalami beberapa kali perubahan redaksional,
perubahan susunan bahasa dan istilah. Sekalipun begitu tidak dengan sendirinya
berubah isi dan jiwanya, karena hakekatnya antara yang lama dan baru adalah
sama-sama untuk perubahan yang lebih baik. Maksud dan tujuan yang dimaksud
adalah yang termaktub dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
muhammadiyah. Pada dasarnya maksud dan tujuan muhammadiyah adalah sebagai
organisasi yang bergerak dalam berbagai bidang amal usaha untuk perbaikan
kualitas hidup masyarakat bangsa dan negara. Salah satu organisasi gerakan
Islam itu adalah Muhammadiyah. Muhammadiyah adalah sebuah organisasi Islam yang
besar di Indonesia. Muhammadiyah tidak hanya berada di kota-kota besar, tapi
telah merambah sampai ke tingkat kecamatan di seluruh Indonesia, dari mulai
tingkat pusat sampai ke tingkat ranting.
B.
Rumusan Masalah
1. Sejarah
perumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah
2. Penjelasan
maksud dan tujuan Muhammadiyah
C.
Tujuan Masalah
1. Untuk
mengetahui sejarah perumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah
2. Untuk
menjelaskan maksud dan tujuan Muhammadiyah
D.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Perumusan Maksud dan Tujuan
Muhammadiyah
Segala
hal yang dikerjakan oleh Muhammadiyah, didahului dengan adanya maksud dan
tujuan tertentu. Dan dengan maksud dan tujuan itu pula yang akan mengarahkan
gerak perjuangan, menentukan besar kecilnya kegiatan serta macam-macam amal
usaha Muhammadiyah. Rumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah sejak berdiri sampai
sekarang ini mengalami beberapa kali perubahan susunan, bahasa, dan istilah.
Sekalipun begitu tidak dengan sendirinya berubah isi dan jiwanya, karena
hakekatnya antara yang lama dan yang baru tetap sama.
1. Rumusan
pertama
Pada waktu
permulaan berdirinya dirumuskan sebagai berikut:
a. Menyebarkan
pengajaran Kanjeng Nabi Muhammad saw kepada penduduk bumi
b. Memajukan
hal agama Islam kepada anggota-anggotanya
2. Rumusan
Kedua
Sesudah
Muhammadiyah meluas ke luar daerah Yogyakarta dan berdiri beberapa cabang di
beberapa tempat di wilayah Hindia Belanda (Indonesia), maka rumusannya
disempurnakan menjadi:
a. Memajukan
dan menggembirakan pengajaran dan pelajaran agama Islam di Hindia Belanda
b. Memajukan
dan menggembirakan hidup sepanjang kemauan agama Islam kepada sekutu-sekutunya.
3. Rumusan
Ketiga
Sewaktu
pemerintahan dan pendudukan Fasis Jepang (1942-1945), di mana segala macam dan
bentuk pergerakan mendapat pengawasan yang sangat keras, tak terkecuali
Muhammadiyah, maka pada masa itu Jepang ikut berusaha mendikte rumusan maksud
dan tujuan Muhammadiyah, sehingga rumusan dan tujuan Muhammadiyah menjadi: “
Sesuai dengan kepercayaan untuk mendirikan kemakmuran bersama seluruh Asia
Timur Raya di bawah pimpinan Dai Nippon, dan memang diperintahkan oleh Tuhan
Allah, maka perkumpulan ini:
a. Hendak
menyiarkan agama Islam, serta melatuhkan hidup yang selaras dengan tuntunannya
b. Hendak
melakukan pekerjaan kebaikan umum
c. Hendak
memajukan pengetahuan dan kepandaian serta budi pekerti yang baik kepada
anggota-anggotanya.
Kesemuanya
itu ditujukan untuk berjaya mendidik masyarakat ramai.
4. Rumusan
Keempat
Setelah masa
kemerdekaan, dalam Muktamar Muhammadiyah ke-31 di Yogyakarta tahun 1950,
rumusan maksud dan tujuan dirubah dan disempurnakan sehingga lebih mendekati
jiwa dan gerak yang sesungguhnya dari Muhammadiyah. Rumusan berbunyi: “ Maksud dan tujuan Persyarikatan ialah
menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam sehingga dapat mewujudkan
masyarakat islam yang sebenar-benarnya”. [1]
5. Rumusan
Kelima
Pada waktu
Muktamar Muhammadiyah ke-34 yang belangsung pada tahun 1959 di Yogyakarta
rumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah hasil rumusan Muktamar Muhammadiyah
ke-31 disempurnakan redaksionalnya.Terhadap dua kata yang terdapat dalam
rumusan yang terdahulu, kata dapat mewujudkan diubah menjadi terwujud. Dengan
perubahan tersebut akhirnya rumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah yang kelima
adalah sebagai berikut: “ Menegakkan dan
menjunjung tinggi agama islam sehingga terwujud masyarakat islam yang
sebenar-benarnya”.
6. Rumusan
Keenam
Muktamar
Muhammadiyah ke-41 yang diselenggarakan di Kota Surakarta pada tahun 1985
tercatat sebagai Muktamar Muhammadiyah yang sangat bersejarah. memutuskan
hal-hal pokok yang bersifat rutin, seperti merumuskan program persyarikatan
serta memilih anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah, ada pula keputusan yang
sangat prinsip bagi Persyarikatan Muhammadiyah.
Keputusan tersebut adalah menyangkut perubahan Anggaran Dasar
Muhammadiyah, antara lain pada rumusan nama dan kedudukan, azas dan maksud
tujuan Persyarikatan. Sesungguhnya, bahwa alasan yang pertama-tama diadakannya
perubahan pada Anggaran Dasar Muhammadiyah tersebut adalah dikarenakan telah
disahkannya Undang –Undang Pokok Keormasan no 8 tahun 1985. Di dalam UU
tersebut intinya menegaskan bahwa seluruh organisasi masa (organisasi sosial),
termasuk juga di dalamnya organisasi Muhammadiyah harus mencantumkan Pancasila
sebagai satu-satunya asas organisasi.
Sesungguhnya
bagi Muhammadiyah adanya keharusan untuk mengubah asas seperti diatas dirasakan
sangat berat sekali. Sebab sesungguhnya inti Muhammadiyah itu justru tergambar
dalam masalah asas/dasar. Oleh karena itu Pimpinan Pusat Muhammadiyah di bawah
kepemimpinan K.H. AR Fahrudin berusaha dengan berpuluh kali menjelaskan kepada
Pemerintah ( Presiden, Menteri Dalam Negeri maupun Menteri Agama) bahwa
Muhammadiyah merasa keberatan sekali kalau harus merubah asasnya yang semula
berasaskan islam menjadi berasaskan Pancasila. Namun ketika UU nomor 1985 telah
terbit, yang berarti bahwa semua lembaga sosial kemasyarakatan, baik senang
ataupun tidak senang harus tunduk terhadap UU tersebut maka Muhammadiyah selaku
organisasi/persyarikatan yang di dalam salah satu sifat kepribadiannya telah
mengatakan untuk mengindahkan segala hokum, Undang-Undang serta dasar dan
falsafah negara yang sah, akhirnya harus juga menyesuaikan diri dengan
Undang-Undang tersebut. Adanya perubahan terhadap asas, memaksa pula untuk
mengubah maksud dan tujuan Muhammadiyah sehingga terwujud masyarakat utama,
adil dan makmur yang diridhai Allah SWT.”
7. Rumusan
Ketujuh
Muktamar
Muhammadiyah ke-44 yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 7 sampai dengan 11
Juli 2000 dalam salah satu keputusannya telah mengembalikan Islam sebagai asas
persyarikatan. Hanya saja perumusan asas islam dalam Anggaran Dasar Muhammaiyah
yang diubah dalam Muktamar ini tidak dicantumkan secara eksplisit dalam satu
pasal, melainkan dimasukkan ke dalam pasal 1 ayat (2), yang berbunyi “
Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, berasaskan
Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan as-Sunnah”. Adapun alasan yang
digunakan Muhammadiyah dalam mengubah asas tersebut didasarkan pada hasil
sidang Istimewa MPR tahun 1998, yang dalam salah satu hasil ketetapannya, yakni
TAP MPR nomor XVIII/MPR/1998 yang intinya menetapkan mengembalikan fungsi
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini mengandung
pengertian bahwa Pancasila tidak harus dijadikan asas bagi lembaga keagamaan,
lembaga sosial kemasyarakatan maupun lembaga politik sebagaimana yang semula
diatur dalam UU nomor 5 tahun 1985 maupun UU nomor 8 tahun 1985.
Dengan demikian
bagi organisasi politik (Partai), organisasi kemasyarakatan dan keagamaan
diberi kebebasan untuk menentukan asas/dasarnya sejauh asas tersebut tidak
bertentangan dengan dasar negara. Perubahan terhadap asas Muhammadiyah oleh
Muktamar dipandang tidak perlu diikuti dengan perubahan terhadap maksud dan
tujuan Muhammadiyah. Karena kalaupun rumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah
dikembalikan lagi sebagaimana rumusan sebelum terjadinya perubahan pada waktu
Muktamar ke-41 tahun 1985. Rumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah masih tetap
berbunyi: “ Menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam, sehingga terwujud
masyarakat utama, adil dan makmur yang di ridhai Alllah Subhanahu wa ta’ala”.
Dalam pasal ini hakekatnya memuat dua komponen, yaitu Maksud persyarikatan dan
Tujuan Persyarikatan. Perubahan terhadap pasal ini hanyalah menyangkut pada
rumusan tujuan, sementara rumusan maksud yang berbunyi ‘menegakkan dan
menjunjung tinggi agama islam’ tidak berubah sama sekali.[2]
B.
Penjelasan Maksud dan Tujuan
Muhammadiyah
Oleh sebab itu, untuk mencapai maksud
dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang
kehidupan. Usaha Muhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program
dan kegiatan meliputi:
1.
Menanamkan keyakinan, memperdalam dan
memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan, serta menyebar-luaskan ajaran
Islam dalam berbagai
aspek kehidupan.
2.
Memperdalam dan mengembangkan pengajian ajaran Islam dalam
berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenaran.
3.
Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf,
shadaqah, hibah, dan amal shalih lainnya.
4.
Meninkatkan
harkat, martabat, dan kualitas sumberdaya manusia agar berkemampuan
tinggi serta berakhlak mulia.
5.
Memajukan
pendidikan, perekonomian, kesehatan, lengkungan, kesejahteraan dan lain
sebagainya.[3]
Maksud dan tujuan Muhammadiyah
sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah tersebut
dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Menegakkan, berarti membuat dan
mengupayakan agar tetap tegak dan tidak condong apalagi roboh: yang semua itu
dapat terealisasikan manakala sesuatu yang ditegakkan tersebut diletakkan di
atas fondasi, landasan atau asas yang kokoh dan solid, dipegang erat-erat,
dipertahankan, dibela serta diperjuangkan dengan penuh konsekuen.
b. Menjunjung Tinggi, berarti membawa
atau menjunjung di atas segala-galanya, mengindahkan serta menghormatinya.
c. Agama Islam, yaitu agama Allah yang
diwahyukakn kepada para Rasul-Nya sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa
sampai kepada Nabi penutup Muhammad s.a.w sebagai hidayah dan rahmad Allah
kepada umat manusia sepanjang zaman, serta menjamin kesejahteraan hakiki
duniawi maupun ukhrawi. Rumusan makskud persyarikatan yaitu menegakkan dan
menjunjung tinggi agama islam seperti ini searti dan sejiwa dengan ungkapan li
i’lai kalimatiilahi’ (untuk menegakkan kalimat Allah/Agama Allah atau Agama
Islam).
d. Terwujud, berarti menjadi satu
kenyataan akan adanya atau akan terwujudnya.
e. Masyarakat utama, yaitu masyarakat
yang senantiasa mengejar keutamaan dan kemaslahatan untuk kepentingan hidup
umat manusia, masyarakat yang selalu bersikap takzim kepada Allah, Tuhan Yang
Maha Kuasa, mengindahkan dengan penuh keikhlasan terhadap ajaran-ajaran-Nya,
serta menaruh hormat terhadap sesama manusia selaku makhluk Allah.
f. Adil dan makmur, yaitu suatu kondisi
masyarakat yang di dalamnya terpenuhi dua kebutuhan hidup yang pokok, yaitu:
1) Adil, suatu kondisi masyarakat yang positif
dari aspek batiniah, dimana keadaan ini bilamana dapat diwujudkan secara
konkrit, riel,atau nyata maka akan terciptalah masyarakat yang damai, aman dan
tentram, sepi dari perasaan terancam dan ketakutan.
2) Makmur, yaitu suatu kondisi
masyarakat dari aspek lahiriyah, yang sering digambarkan secara sederhana
dengan rumusan terpenuhinya kebutuhan sandang, papan dan kesehatan. Suatu
keadaan masyarakat yang makmur sejahtera, melimpah ruah segala kebutuhan aspek
materiilnya, dan sepi dari jerit tangisnya orang yang kelaparan dan kesusahan.
3) Yang diridhai Allah Subhanahu
Wata’ala, artinya dalam rangka mengupayakan terciptanya keadilan dan kemakmuran
masyarakat maka jalan dan cara yang
ditempuh haruslah selalu bermotifkan semata-mata mencari keridhaan Allah
belaka. Rumusan tujuan Persyarikatan seperti diatas sesungguhnya searti dan
sejiwa dengan gambaran masyarakat sebagaimana diisyaratkan dalam surat As-Saba’
ayat 15 yang berbunyi:
ôs)s9 tb%x.
:*t7|¡Ï9 Îû öNÎgÏYs3ó¡tB ×pt#uä
(
Èb$tG¨Yy_ `tã &ûüÏJt
5A$yJÏ©ur ( (#qè=ä. `ÏB É
-øÍh öNä3În/u (#rãä3ô©$#ur ¼çms9
4
×ot$ù#t/ ×pt6ÍhsÛ ;>uur Öqàÿxî
ÇÊÎÈ
Artinya: Sesungguhnya bagi kaum Saba' ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat
kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri.
(kepada mereka dikatakan): "Makanlah olehmu dari rezki yang
(dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah
negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun".
Dengan
ringkas dan dengan kata lain, bahwa maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah: “
Membangun, memelihara dan memegang teguh agama Islam dengan rasa ketaatan
melebihi ajaran dan faham-faham lainnya, untuk mendapatkan suatu kehidupan
dalam diri, keluarga dan masyarakat yang sungguh adil, makmur, bahagia-sejahtera,
aman-sejahtera, lahir dan batin dalam naungan dan ridla Allah SWT.[4]
Berdasarkan
Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-44 tahun 2000 di Jakarta ditetapkan program
kerja di bidang ekonomi sebagai berikut :
1.
Mewujudkan sistem Jam’iah (Jaringan
Ekonomi Muhammadiyah) sebagai revitalisasi gerakan dakwah secara menyeluruh.
2. Mengembangkan pemikiran-pemikiran dan
konsep-konsep pengembangan ekonomi yang beroreantasi kerakyatan dan keislaman,
seperti etos kerja, etos kewiraswastaan, etika bisnis, etika manajemen,
masalah-masalah monopoli-eligopoli-kartel, keuangan dan permodalan, teori
ekonomi islam, etika profesi, dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan aktual yang terjadi dalam dunia ekonomi.
3. Melancarkan
program pemberdayaan ekonomi rakyat meliputi pengembangan sumber daya manusia
dalam aspek ekonomi, pembentukan dan pengembangan lembaga keungan masyarakat,
pengembangan Bank Syariah, pengembangan kewiraswastaan dan usaha kecil,
pengembangan koperasi dan pengembangan badan usaha milik Muhammadiyah (BUMM)
yang benar-benar kongrit dan produktif.
4. Intensifikasi pusat data ekonomi dan pengusaha
Muhammadiyah yang dapat mendukung pengembangan program-program ekonomi.
5. Menggalang
kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengembangkan program-program ekonomi dan
kewiraswastaan di lingkungan Muhammadiyah.
6. Mengembangkan
pelatihan-pelatihan dan pilot proyek pengembangan ekonomi kecil dan menengah
baik secara sendiri maupun kerjasama dengan lembaga-lembaga luar sesuai dengan
perencanaan program ekonomi dan kewiraswastaan Muhammadiyah.
7. Mengkoordinasikan
seluruh kegiatan ekonomi bisnis dan kewiraswastaan di bawah Majelis Ekonomi dan
member-lakukan Majelis Ekonomi sebagai satu-satunya yang memutuskan kebijakan
di bidang ekonomi
Tujuan Ekonomi
menurut Muhammadiyah adalah terciptanya kehidupan social ekonomi umat yang
berkualitas sebagai benteng atas problem kemiskinan, keterbelakangan, dan
kebodohan pada masyarakat bawah melalui berbagai program yang dikembangkan
Muhammadiyah.[5]
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Muhammadiyah adalah sebuah
organisasi Islam yang besar di Indonesia. Nama organisasi ini
diambil dari nama Nabi Muhammad SAW, sehingga Muhammadiyah juga dapat
dikenal sebagai orang-orang yang menjadi pengikut Nabi Muhammad SAW. Maksud dan
tujuan Muhammadiyah, yaitu menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam sehinggga terwujud
masyarakat utama, adil dan makmur yang
diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala. Gerakan Muhammadiyah berciri semangat
membangun tata sosial dan pendidikan masyarakat yang lebih maju dan terdidik.
B. Saran
Dalam penyusunan makalah yang berjudul “Maksud dan Tujuan
Muhammadiyah”, kami dari kelompok 2 menyadari bahwa banyak kesalahan sehingga
belum sempurnanya makalah kami. Maka kami mengharapkan kritik dan saran yang
membangun dari dosen pembimbing dan teman-teman khususnya kelas A semester II
program studi Pendidikan Agama Islam.
DAFTAR
PUSTAKA
Pasha, Musthafa Kamal dan Darban, Ahmad Adaby. 2005. Muhammadiyah Sebagai Gerakan
Islam.
Yogyakarta: Pustaka SM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar